Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi terletak di Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara yang beralamatkan di jalan Pusara Pejuang Nomor 3, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi merupakan bangunan peninggalan Belanda sejak tahun 1928 dan berdiri diatas lahan seluas 1,03 ha.
Memiliki daya tambung sebanyak 476 orang dengan 71 sel kamar hunian serta memiliki 104 tenaga Aparatur Sipil Negara yang terus bekerja keras, tuntas dan juga ikhlas
Dibawah kepemimpinan Bapak Anton Setiawan, Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi berkomitmen menjadi salah satu satker yang akan meraih predikat WBK/WBBM
Dalam rangka mensukseskan wilayah bebas dari korupsi, Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi selalu berusaha meningkatkan pelayanan dan sarana prasarana
Kegiatan pembinaan terus dilakukan guna membentuk karakter positif warga binaan.
Demi menjaga kesehatan warga binaan, dapur Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi sangat memperhatikan kebersihan, kelayakan dan kualitas makanan, proses pengolahan makanan telah memenuhi standar higienis dari Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, Poliklinik sebagai pemenuhan pelayanan kesehatan terus beroperasi dalam menjaga kesehatan warga binaan
Layanan kunjugan sebagai salahsatu bentuk pemenuhan hak warga binaan memberikan pelayanan terbaik dengan budaya senyum, salam dan sapa
Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi terus menyusun strategi dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas, berbagai implementasi perubahan mulai diganyangkan dan dilaksanakan di semua bidang struktural Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi dengan menitikberatkan kepada 6 komponen implementasi area perubahan disertai dengan beberapa inovasi.
Implementasi area perubahan yang pertama adalah manajemen perubahan berkaitan dengan pembentukan tim kerja menyusun rencana pembangunan zona integritas, pemantauan dan evaluasi pembangunan WBK/WBBM serta perubahan pola pikir dan budaya kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi
Yang kedua adalah penataan tata laksana yang berkaitan dengan prosedur operasional tetap, e-office dan keterbukaan informasi publik
Ketiga adalah penataan sistem manajemen sumber daya manusia diantaranya perencanaan kebutuhan pegawai, pola mutasi internal, pengembangan pegawai berbasi kompetensi, penetapan kinerja individu dan penegakan disiplin beserta kode etik pegawai
Keempat adalah penguatan akuntabilitas yang dimaksud seperti keterlibatan kepala Lemabaga Pemasyarakatan dan pengelolaan akuntabilitas kinerja
Yang kelima adalah penguatan pengawasan dimana berkaitan dengan pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat dan penangan benturan kepentingan Dan yang terakhir adalah peningkatan kualitas pelayan publik diantaranya standar budaya pelayanan prima dan penilaian kepuasan masyarakat terhadap pelayanan